Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
yang menyebutkan ketentuan kepala sekolah tidak lagi wajib mengajar untuk
pemenuhan syarat tunjangan profesi.
"Beban kerja
kepala sekolah sebagaimana disampaikan Pak Menteri, kepala sekolah bukan lagi
guru yang mendapat tugas tambahan. Kepala sekolah tidak lagi ada beban
mengajar," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna
Surapranata di Jakarta, Jumat (16/6/2017), seperti diwartakan Antara.
Berdasarkan Permendiknas Nomor
28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12
ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
- Usaha pengembangan
sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
- Peningkatan kualitas
sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan
selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
- Usaha pengembangan
profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.
Berikut TUPOKSI Kepala Sekolah yang meliputi :
A. Perencanaan Program
1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS).
5. Membuat perencanaan program induksi.
B. Pelaksanaan Rencana Kerja
- Menyusun pedoman kerja;
- Menyusun struktur
organisasi sekolah;
- Menyusun jadwal
pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
- Menyusun pengelolaan
kesiswaan yang meliputi: a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru; b.
memberikan layanan konseling kepada peserta didik; c. melaksanakan
kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik; d. melakukan
pembinaan prestasi unggulan; e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
- Menyusun KTSP, kalender
pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
- Mengelola pendidik dan
tenaga kependidikan;
- Mengelola sarana dan
prasarana;
- Membimbing guru pemula;
- Mengelola keuangan dan
pembiayaan;
- Mengelola budaya dan
lingkungan sekolah;
- Memberdayakan peran serta
masyarakat dan kemitraan sekolah;
- Melaksanakan program
induksi.
C. Supervisi dan Evaluasi
1. Melaksanakan program
supervisi.
2. Melaksanakan Evaluasi Diri
Sekolah (EDS)
3. Melaksanakan evaluasi dan
pengembangan KTSP
4. Mengevaluasi pendayagunaan
pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Menyiapkan kelengkapan
akreditasi sekolah.
D. Kepemimpinan Sekolah
- Kepala sekolah
melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut :
- Menjabarkan visi ke dalam
misi target mutu;
- Merumuskan tujuan dan
target mutu yang akan dicapai;
- Menganalisis tantangan,
peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
- Membuat rencana kerja
strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
- Bertanggung jawab dalam
membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
- Melibatkan guru, komite
sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal
sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan
penyelenggara sekolah/madrasah;
- Berkomunikasi untuk
menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
- Menjaga dan meningkatkan
motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem
pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan
dan kode etik;
- Menciptakan lingkungan
pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
- Bertanggung jawab atas
perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
- Melaksanakan dan
merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
- Memberi teladan dan
menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
- Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan
dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
- Membantu, membina, dan
mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang
kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional
para guru dan tenaga kependidikan;
- Menjamin manajemen
organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
- Menjalin kerja sama dengan
orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah
menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan
memobilisasi sumber daya masyarakat;
- Memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
- Mendelegasikan sebagian
tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
- Merencanakan pelaksanaan
Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di sekolah/madrasah;
- Menyiapkan buku pendoman
pelaksanaan program induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP,
silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi
siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
- Melakukan analisis
kebutuhan guru pemula;
- Menunjuk pembimbing dari
guru yang dianggap layak (profesional)
- Membuat surat keputusan
pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
- Menjadi pembimbing, jika
pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi
kriteria sebagai pembimbing;
- Mengajukan pembimbing dari
satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki
pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
- Memantau secara reguler
proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
- Memantau kinerja guru
pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
- Melakukan observasi
kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk
perbaikan;
- Memberi penilaian kinerja
kepada guru pemula;
- Menyusun laporan hasil
penilaian kinerja untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan dengan
mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/
madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
- Memberi teladan dan
menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
- Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
- Membantu, membina, dan
mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang
kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional
para guru dan tenaga kependidikan;
- Menjamin manajemen
organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
- Menjalin kerja sama dengan
orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah
menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan
memobilisasi sumber daya masyarakat;
- Memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
- Mendelegasikan sebagian
tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
E. Sistem Informasi Sekolah
Kepala sekolah, dalam
sistem informasi sekolah perlu:
- Menciptakan atmosfer
akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan
suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan
karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan
kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan
tinggi;
- Melakukan penataan tugas
dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
- Menjalinan kerjasama
dengan pihak lain;
- Didukung oleh penerapan
tik dalam manajemen sekolah;
- Didukung oleh
kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas
tinggi;
- Penguatan eksistensi
lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan
informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh
dukungan secara maksimal;
- Penguatan manajemen
sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah
apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan
yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
- Melakukan penguatan
kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak
baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota
kesepahaman (MoU);
- Meminimalkan masalah yang
timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan
untuk memajukan sekolah;
- Melakukan penguatan input
sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak)
manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM)
berbasis TIK lebih efektif.
Demikian TUPOKSI Kepala Sekolah semoga
bermanjafaat demi peningkatan mutu pendidikan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar