Kamis, 30 November 2017

Tip Mengelola Gaji Sertifikasi


Tips Mengelola Keuangan Gaji Sertifikasi Guru


Bapak/ ibu pembaca sekalian yang berbahagia. Kita telah memasuki bulan penghujung tahun 2017. Mungkin kita membutuhkan tips mengelola keuangan di tahun 2018 untuk guru.

Seperti pengalaman dari tahun ke tahun. ketika memasuki bulan tersebut, pengeluaran kita seringnya melampaui batas, karena adanya liburan semester dan tahun baru.
Entah itu karena kenaikan harga bahan pokok, tradisi memberi uang jajan untuk ponakan, dan lain-lain, terkadang kita sampai lepas kontrol, yang sedikit banyak berdampak pada pelaksanaan tugas diawal semester II.
Walaupun diakhir tahun biasa ada bonus dan tambahan lain, akan tetapi kalau kita tidak mengelola keuangan kita, maka pengeluaran kita akan sangat-sangat membengkak.

Apalagi kalau kita mau melakukan penghematan atau menabung, seringnya kita anggap hal itu sebagai kemustahilan.
Gaji sertifikasi guru yang merupakan gaji tambahan dari pemerintah alias "gaji di luar gaji", penggunaanya mesti diarahkan kepada hal-hal yang lebih berma'na karena gaji ini merupakan penghargaan khusus dari pemerintah untuk guru. Maka penggunaan gaji sertifikasi secara bijak, merupakan bukti syukur.

Berikut Tips Mengelola Keuangan di ountuk Guru :

  1.  Ambil 2,5% dari jumlah uang yang kita terima untuk di berikan kepada orang tua, atau untuk di infaq kan kepada yang membutuhkan. Insya Alloh, dengan infaq atau shodaqoh yang kita keluarkan, Alloh akan memberikan keberkahan, terhindar dari penyakit, terhindar dari musibah, dan Alloh akan melipatgandakan rizki kita. Ingat, berinfaq itu bukan dari sisa gaji kita, melainkan gaji yang kita makan hendaklah telah bersih dari hak fakir miskin.
  2. Prioritaskankebutuhan utama untuk pengeluaran anda dengan membuat skala prioritas kebutuhan, maka keuangan kita akan terjaga.
  3. Agendakan menabung. Kita sebagai guru menerima gaji setiap awal bulan, dan sebaiknya kita agendakan menabung di awal bulan, tentukan besarannya sebagai target kita menabung dalam waktu satu bulan, jangan lupa, kita bisa menambah nilai tabungan kita, ketika kita mendapatkan tunjangan selain gaji.
  1. Pilih tempat menabung. Memilih tempat untuk menabung sangat penting, dimana kita nanti akan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh tempat kita menabung, misalkan kita pilih bank. Pilih bank yang biaya administrasinya tidak terlalu tinggi.Jangan sampai, dana yang anda tabung di bank, malah banyak terpotong untuk biaya administrasi.
  1. Hindari pinjaman
    Slogan yang banyak berkembang di masyarakat kita, “NEK ORA UTANG ORA NDUWE” (Kalau tidak hutang, tidak punya).
    Merupakan hal yang sangat-sangat keliru.
    Kebanyakan dari kita, merasa tidak sabar ingin memiliki barang yang diinginkan, baik itu mobil, sepeda motor, rumah, handphone, dll.
    Akhirnya kita beli barang secara kredit, atau kita mengajukan pinjaman. Dan kita mengacuhkan adanya “BUNGA” di dalam transaksi tersebut.
    Mari kita rubah mind set kita, “beli barang secara tunai. Kalau belum bisa, ya sabar”. Misal mendesak ya bisa pinjam, sewa, atau kontrak.
    Mungkin ada juga yang berkomentar, ah…. kalo seperti itu, ya ndak bakal punya barang.
    Ya kita memang dituntut untuk menjadi pribadi yang sabar. Tidak semua yang kita inginkan harus kita miliki.
  2. Rencanakan pembelanjaan andaSebelum berbelanja, sebaiknya anda rencanakan kira-kira apa yang anda butuhkan. Bedakan antara kebutuhan dengan keinginan.Karena ditempat belanja, terkadang kita terpengaruh oleh promosi-promosi yang terkadang barang yang dipromosikan itu bukan merupakan kebutuhan kita.
  3. Lakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran harian, bulananHal ini memang terkesan sangat rumit, dan menyita banyak waktu.Tetapi kalau kita sudah terbiasa, kita akan mudah memonitor pemasukan dan pengeluaran kita.Kita dapat memanfaatkan teknologi dalam melakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran.
  4. Sisihkan uang anda untuk dana cadangan. Dana cadangan nantinya bisa anda gunakan untuk keperluan tiba-tiba. Jadi anda tidak perlu menarik dana ditabungan.Usahakan untuk memisah antara dana cadangan dengan tabungan anda.
Mudah-mudahan kita bisa mengatur keuangan kita, dan kita punya dana tabungan di masa tua kita.

Selasa, 28 November 2017

Tabel Rincian Program Sekolah


Rencana Program Sekolah

Setiap kegiatan pada satuan pendidikan dikelola atas dasar Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang merupakan penjabaran rinci dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) satuan pendidikan yang meliputi masa empat tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pada hakikatnya Rencana Kerja Sekolah merupakan rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun, yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.

Rencana kerja sekolah adalah sebagai kerangka acuan dalam mengembangkan sekolah, dasar untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, serta bahan acuan untuk mengajukan sumber daya pendidikan yang diperlukan dalam pengembangan sekolah. Silahkan download format rencana program sekolah: https://www.mediafire.com/file/9v12pu7n99m3bd6/I.%20PROG%20PERENC..ppt

Berikut tabel Rencana Program Sekolah:



        
     
       
        
           
                
                  

Demikian Program Sekolah yang bisa saya sajikan, semoga bermanfaat.

link download: https://www.mediafire.com/folder/xo73iu5q51v5c/II_Evaluasi_Program

Perencanaan Program Sekolah

Dalam menjalankan fungsinya sebagai administrator, kepala sekolah harus mampumenguasai tugas-tugasnya dan melaksanakan tugasnya dengan baik.Untuk itu kepala sekolah harus kreatif mampu memiliki ide-ide dan inisiatif yangmenunjang perkembangan sekolah. Berbagai tugas yang harus dilakukan kepala sekolah
Membuat perencanaan - perencanaan yang perlu dilakukan oleh kepala sekolah, diantaranya adalah menyusun Program Tahunan sekolah, yang mencakup program pengajaran, kesiswaan, kepegawaian,keuangan, dan penyediaan fasilitas-fasilitas yang diperlukan. Perencanaan ini selanjutnyadituangkan dalam rencana tahunan sekolah yang dijabarkan dalam dua program semester.Program pengajaran,Kesiswaan, Kepegawaian, Keuangan, Sarana dan prasarana

Tujuan utama penyusunan Program

1.      Kepala sekolah mengetahui secara rinci langkah-langkah yang harus dilakukan sehingga tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah dapat dicapai.
2.    Memberikan arah kerja kepala sekolah dalam mewujudkan visi dan misi yang ditetapkan.
3.    Memberikan arah dan target kinerja secara berkala.
4.    Memberikan arah bagi segenap warga sekolah untuk menjalankan tugas pokok sesuai dengan Tupoksinya dalam menjalankan roda organisasi.

Prinsip Penyusunan Program Kerja
1.      Prinsip relevansi; relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).
2.      Prinsip fleksibilitas; program kerja  memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang,
3.      Prinsip kontinuitas; program yang disusun memiliki kesinambungan dalam kurun waktu yang ditetapkan.
4.      Prinsip efisiensi; program dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain secara optimal, sermat dan tepat.
5.      Prinsip efektifitas; program disusun untuk efektifitas kerja organisasi dalam menjalankan tugas dan mencapai tujuan.

Langkah-Langkah Penyusunan Rencana Kerja Sekolah

Langkah-langkah dalam penyusunan rencana kerja sekolah adalah sebagai berikut:
1.    Kepala sekolah dan guru bersama komite sekolah membentuk Tim RKS yang disebut dengan Tim Penyusun Rencana Kerja Sekolah (TPRKS) serta menugaskan Tim kerja sekolah untuk menyusun RKS. TPRKS dipersyaratkan terdiri dari orang-orang yang memang memiliki komitmen dan mengonsep ide-ide besar pertumbuhan dan perkembangan sekolah ke depan. Tim ini disebut Tim inti yang beranggotakan minimal 6 orang, terdiri dari unsur kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, wakil dari TU/administrasi, dan wakil dari komite sekolah.   
2.    Kepala sekolah memberikan arahan teknis tentang penyusunan rencana kerja sekolah yang sekurang-kurangnnya memuat:
a.    Dasar penyusunan rencana kerja sekolah.
b.    Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan rencana kerja sekolah.
c.    Manfaat penyusunan rencana kerja sekolah.
d.    Hasil yang diharapkan dari penyusunan rencana kerja sekolah.
e.    Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam penyusunan kerja sekolah.

3.    Tim kerja sekolah menyusun rencana kegiatan penyusunan rencana kerja sekolah sekurang-kurangnya berisi kegiatan, sasaran/hasil, pelaksana, dan jadwal pelaksanaan, mencakup kegiatan:
a.    Pengumpulan bahan/data dan penyusunan draf Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).
b.    Pembahasan dan reviu draf Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).
c.    Finalisasi hasil revisi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).
d.    Penandatanganan dokumen RKJM.
e.    Penyusunan draf Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
f.     Pembahasan dan reviu draf Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
g.    Finalisasi hasil revisi Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
h.    Penandatangan dokumen RKAS.

4.    Tim kerja sekolah mengumpulkan, mengolah data dan informasi dan menyusun draf rencana kerja jangka menengah (RKJM), yang mencakup:
a.      Pendahuluan.
b.      Dasar kebijakan.
c.      Identifikasi tantangan nyata berdasarkan analisis konteks
d.      Analisis kondisi.
e.      Program strategis.
f.       Strategi pencapaian.
g.      Monitoring dan evaluasi.
h.      Lampiran-lampiran.

5.    Kepala sekolah bersama Tim kerja, dewan guru, dan komite sekolah melakukan reviu dan revisi draf rencana kerja sekolah jangka menengah.
6.    Tim kerja melakukan finalisasi hasil revisi rencana kerja jangka menengah.
7.    Kepala sekolah menandatangani hasil finalisasi rencana kerja jangka menengah menjadi rencana strategis (renstra) sekolah.
8.    Tim kerja sekolah mengidentifikasi prioritas program/kegiatan dan menyusun draf rencana kerja tahunan (RKT) yang mencakup:
a.    Pendahuluan.
b.    Dasar kebijakan.
c.    Tujuan/sasaran.
d.    Rencana kerja dan biaya untuk pencapaian sasaran.
e.    Jadwal pelaksanaan rencana kegiatan.
f.     Penanggung jawab kegiatan.

9.    Kepala sekolah bersama Tim kerja, dewan guru, dan komite sekolah melakukan reviu dan revisi draf RKT.
10. Tim kerja melakukan finalisasi hasil revisi rencana kerja tahunan (RKT)Kepala sekolah menandatangani hasil finalisasi RKT menjadi rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). 


Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah Dasar

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyebutkan ketentuan kepala sekolah tidak lagi wajib mengajar untuk pemenuhan syarat tunjangan profesi.

"Beban kerja kepala sekolah sebagaimana disampaikan Pak Menteri, kepala sekolah bukan lagi guru yang mendapat tugas tambahan. Kepala sekolah tidak lagi ada beban mengajar," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata di Jakarta, Jumat (16/6/2017), seperti diwartakan Antara.

Berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:

  1. Usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
  2. Peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
  3. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.

          Berikut TUPOKSI Kepala Sekolah yang meliputi  :

A. Perencanaan Program

1.      Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
2.      Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
3.      Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
4.      Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5.      Membuat perencanaan program induksi.

B. Pelaksanaan Rencana Kerja

  1. Menyusun pedoman kerja;
  2. Menyusun struktur organisasi sekolah;
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
  4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru; b. memberikan layanan konseling kepada peserta didik; c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik; d. melakukan pembinaan prestasi unggulan; e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
  5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
  6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. Mengelola sarana dan prasarana;
  8. Membimbing guru pemula;
  9. Mengelola keuangan dan pembiayaan;
  10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
  11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
  12. Melaksanakan program induksi.
C. Supervisi dan Evaluasi

1.   Melaksanakan program supervisi.
2.   Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3.   Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
4.   Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
5.   Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.

D. Kepemimpinan Sekolah

  1. Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut :
  2. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
  3. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
  4. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
  5. Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
  6. Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
  7. Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
  8. Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
  9. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
  10. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
  11. Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
  12. Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
  13. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  14. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  15. Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  16. Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  17. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  18. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  19. Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
  20. Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di sekolah/madrasah;
  21. Menyiapkan buku pendoman pelaksanaan program induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
  22. Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
  23. Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
  24. Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
  25. Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
  26. Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
  27. Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
  28. Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
  29. Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
  30. Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
  31. Menyusun laporan hasil penilaian kinerja untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
  32. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  33. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  34. Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  35. Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  36. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  37. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  38. Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.

E. Sistem Informasi Sekolah

     Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:

  1. Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
  2. Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
  3. Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
  4. Didukung oleh penerapan tik dalam manajemen sekolah;
  5. Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
  6. Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
  7. Penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
  8. Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
  9. Meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
  10. Melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.
Demikian TUPOKSI Kepala Sekolah semoga bermanjafaat demi peningkatan mutu pendidikan kita.